Baru Empat Pendaftar, Seleksi Capim BAZNAS Subang Sepi Peminat? Berikut Besaran Gaji Pengurus

BAZNAS Subang
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka - Pemerintah Daerah Subang bersama Kementerian Agama Subang membuka seleksi Calon Pimpinan (Capim) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) periode 2025–2030, sejak 16 Juli hingga 10 September 2025.

img_title Perkuat Sinergi Hukum Kesehatan, Kejari Subang dan Dinas Kesehatan Sepakati MoU

Namun hingga saat ini, baru empat pelamar yang telah menyerahkan berkas ke Sekretariat Panitia Seleksi (Pansel) BAZNAS Subang.

"Baru empat pendaftar, ya," ujar Ketua Sekretariat Pansel BAZNAS Subang, Saeful Arifin, kepada Purwasuka Viva, Kamis, 31 Juli 2025.

img_title Kejari Subang Pasang Badan, Tuntut Bandar Narkoba Hukuman Maksimal Tanpa Pandang Bulu

Ia menjelaskan, keempat pelamar yang sudah menyerahkan berkas tersebut berasal dari kalangan tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga akademisi.

Adapun syarat seleksi Capim BAZNAS tahun 2025 mengalami perubahan, yakni adanya ketentuan pendidikan minimal SLTA.

img_title DPD PKS Kabupaten Subang Gelar Training Orientasi Partai, Bekali 100 Calon Relawan dengan Pendidikan Politik

"Betul, ada syarat terbaru. Jika seleksi tahun sebelumnya tidak ada ketentuan mengenai pendidikan minimal, pada seleksi kali ini ada, yaitu minimal SLTA," jelasnya.

Saeful mengungkapkan bahwa sedikitnya jumlah pendaftar bukan karena minimnya peminat, melainkan karena tenggat waktu pendaftaran yang masih cukup panjang, sehingga masyarakat yang berminat masih mempersiapkan administrasi.

“Bukan sepi peminat, melainkan tenggat waktu pendaftaran yang masih cukup lama,” ungkapnya.

Diketahui, besaran gaji pengurus BAZNAS, termasuk ketua, wakil ketua, dan anggota, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2020. Gaji tersebut terdiri dari berbagai komponen hak keuangan yang berbeda untuk masing-masing posisi.

Mengacu pada Keputusan Ketua BAZNAS RI Nomor 24 Tahun 2018, hak keuangan pimpinan BAZNAS meliputi gaji, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, BPJS Kesehatan, dan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi keuangan lembaga.

Untuk gaji Ketua BAZNAS Kabupaten/Kota diketahui sebesar 3–5 kali Upah Minimum Provinsi (UMP), sedangkan Wakil Ketua mendapatkan 2,5–4 kali UMP. Itu belum termasuk hak amil yang diberikan kepada amil zakat sesuai dengan matriks pangkat, jabatan, dan golongan.