Retribusi Menguap, Dishub Subang Tegur Pengelola Parkir

Kabid Parkir Dishub Subang, Dito Sudrajat, S.Hut
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Subang mengultimatum para pengelola parkir agar menyetorkan penghasilan sesuai target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

img_title 13,4 Hektare Sawah Subang Dialihfungsikan untuk Pertamina, Lahan Pengganti 17,23 Hektare

Pasalnya, banyak pengelola parkir yang menyetorkan hasil pengelolaan parkir lebih rendah dari target yang telah ditetapkan.

"Ya, ada beberapa yang seperti itu. Kami sudah berikan teguran," ujar Kepala Bidang Parkir Dishub Subang, Dito Sudrajat, S.Hut., saat ditemui Purwasuka Viva di kantornya, Kamis, 12 Juni 2025.

img_title Dugaan Korupsi Dana Hibah Sekolah di Subang, Yories Raja Amalullah Jadi Tersangka

Bahkan, pihaknya telah mengganti sejumlah pengelola parkir yang tidak mencapai target, dengan berbagai alasan seperti uang yang terpakai, target tidak tercapai meskipun potensi parkir tinggi, dan lain sebagainya.

"Awalnya kami beri teguran, lalu kami evaluasi. Karena tidak ada perubahan, maka SK-nya tidak kami perpanjang dan pengelolaannya diganti dengan pihak lain. Contohnya pengelola parkir Pasar Cisalak pada tahun 2023 lalu," kata Dito.

img_title BKN Ungkap Syarat PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Ini Harapan Pegawai di Subang

Ia menjelaskan bahwa penghasilan dari pengelolaan parkir di 135 titik di Kabupaten Subang, yang disetorkan oleh 150 Juru Parkir (jukir), sangat bervariasi tergantung masa setorannya.

"Ada yang harian, mingguan, dan bulanan. Ada yang per harinya hanya Rp5.000, dan ada yang per bulannya bisa mencapai Rp6 juta," tambah mantan Kabid Limbah B3 DLH Subang ini.

Lebih lanjut, Dito mengungkapkan bahwa target PAD dari sektor pengelolaan parkir tahun 2025 sebesar Rp2,7 miliar. Namun hingga bulan Juni ini, capaian setoran baru mencapai Rp300 juta.

"Sistemnya bagi hasil. Untuk pengelola 60 persen, ke kas daerah 40 persen," imbuhnya.

Terkait pengelolaan parkir pasar desa oleh BUMDes, Dito menjelaskan bahwa pengelolaan tersebut tidak terintegrasi dengan Dishub Subang karena merupakan kewenangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispemdes) Subang.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri Subang mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Direktur BUMDes dan Kepala Desa Kalijati di Pasar Desa Kalijati Timur.

Pengelolaan parkir yang seharusnya masuk ke PAD desa justru dinikmati secara pribadi oleh kedua tersangka.

"Berbagai sektor, ya. Salah satunya dari pengelolaan parkir," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., belum lama ini.

Halaman Selanjutnya
img_title