KPK Limpahkan Berkas Kasus Ketua Harian DPD PAN Subang ke Pengadilan, Ini Jadwal Sidangnya?

KPK melimpahkan berkasus kasus tersangka Suherlan.
Sumber :

Purwasuka – Berkas kasus mafia anggaran yang melibatkan Ketua Harian DPD PAN Kabupaten Subang, Jawa Barat, Suherlan, dinyatakan sudah lengkap atau P21. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Lokasi Rahasia Melihat Sunset di Subang yang Bikin Kamu Terpesona

Dalam keterangannya, Rabu (21/12/2022), Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK yang menangani kasus tersebut sudah selesai melimpahkan berkas perkara dengan terdakwa Suherlan dkk ke Pengadilan Tipikor.

Usai pelimpahan berkas, kini kewenangan kasus tersebut berada di bawah PN Jakarta Pusat. Termasuk status penahanan tersangka. Namun meski sudah dilimpahkan, penahan tersangka Suherlan saat ini masih dititipkan di Rutan KPK.

Tips Wisata Edukasi di Kebun Teh Ciater Subang Bersama Anak

"Kewenangan penahanan para Terdakwa berada di pengadilan tipikor,” ujar Ali, Rabu (21/12/2022).

Seperti diketahui, usai ditetapkan sebagai tersangka, Suherlan menjalani penahan di rutan pada Kaveling C1 gedung KPK.

Udara Segar dan Makanan Lezat, Temukan Harmoni di Welburn Subang

Menurut Ali, pihaknya menunggu keputusan hakim yang bakal dipilih dalam persidangan kasus tersebut. Termasuk penetapan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Diketahui, Ketua Harian DPD PAN Subang, Suherlan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Sebelumnya, kasus ini menjerat eks anggota DPR RI Fraksi PAN Sukiman yang ditahan pada 2019 lalu. Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat eks anggota DPR F-Demokrat Amin Santono, Eka Kamaluddin, Yaya Purnomo, dan Ahmad Ghiast. (*)