Bio Farma Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023
Purwasuka – Bio Farma meraih penghargaan The Most Popular BUMN By Audience kategori sektor industri kesehatan dalam ajang Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023 yang diselenggarakan BUMN Track bekerjasama dengan PT Media Kernels Indonesia (Drone Emprit Publications) bertempat di Ballroom Ayodya Resort Bali. Bertindak sebagai Dewan Juri Kehormatan yaitu Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro.
Ketua Dewan Juri Keterbukaan Informasi Publik Awards 2023 sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika 2014-2019, Rudiantara mengatakan, keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam operasi dan manajemen perusahaan, terutama pada perusahaan BUMN.
”Keterbukaan informasi memainkan peran kunci dalam menjaga akuntabilitas, meningkatkan kepercayaan dan mempromosikan pertumbuhan yang berkelanjutan. Bagi BUMN, keterbukaan informasi bukan lagi sebuah kewajiban tetapi sudah menjadi kebutuhan,” ungkap Rudiantara.
Direktur Utama Bio Farma, Shadiq Akasya menyampaikan bahwa Bio Farma berkomitmen untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2018
“Penyediaan Informasi bagi Bio Farma merupakan suatu kewajiban. Hal ini sesuai dengan undang – undang No. 14 2018 tentang keterbukaan informasi publik. Di era digital ini, Bio Farma memaksimalkan pemanfaatan media komunikasi digital perusahaaan untuk memberikan informasi sebagai bentuk transparansi perusahaan” papar Shadiq
“Kami ucapkan terimakasih atas penghargaan “The Most Popular BUMN by Audience” yang disematkan kepada Bio Farma. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan social media activity serta kualitas konten Bio Farma yang senantiasa memiliki nilai informatif” tambah Shadiq.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik 2023 ini bertujuan untuk mengapresisasi badan publik khususnya Perusahaan BUMN, BUMN Tbk dan Anak Perusahaan BUMN Tbk, serta para pejabat publik yang terdiri dari Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang dinilai telah menjalankan praktik keterbukaan informasi kepada khalayak.