Kasus Helena Lim, Kejagung Telusuri Dugaan Adanya TPPU

Tersangka korupsi PT Timah, Helena Lim
Sumber :
  • Boy Willian

Purwasuka – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Helena Lim, tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

KPK Periksa Petinggi PT Taspen Karena Ini

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya turut menelusuri potensi adanya TPPU dalam setiap perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani.

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Soal Kasus Korupsi APD Kemenkes, KPK Periksa Ihsan Yunus

"Sehingga itu sudah menjadi protap (prosedur tetap) kami, TPPU sudah kita lakukan, bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU. Tidak tertutup kemungkinan terhadap HM," sambungnya

Kendati begitu, Kuntadi belum menjelaskan secara detail terkait sangkaan pasal TPPU terhadap Helena Lim. Dia menyebut pihaknya juga akan melakukan penyitaan terhadap harta tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

Periksa Sandra Dewi, Kejagung Teliti Beberapa Rekening yang Diblokir

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024)