AMSI Dicatut Untuk Aksi Penipuan, Pengurus Desak Polisi Tindak Tegas Pelaku

Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut
Sumber :

Purwasuka – Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku aksi penipuan dengan mengatasnamakan organisasi perusahaan pers tersebut.

15 Anggota Mengundurkan Diri, AMSI Tetap Konsisten Bangun Ekosistem Media Sehat dan Berkualitas

Aksi penipuan pada tanggal 26 dan 29 Januari 2023 yang menggunakan nomor WhatsApp (WA) 089602549384 dan 082169829759 itu, dilakukan pelaku dengan modus menakuti-nakuti korban atas tindakan pencemaran nama baik dan dilanjutkan dengan permintaan sejumlah uang kepada korban.

Selain mendesak aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku penipuan yang mengatasnamakan AMSI, Ketua AMSI Wenseslaus Manggut melalui siaran pers nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023 tanggal 31 Januari 2023 meminta kepada pelaku untuk menghentikan tindakan penipuan.

Resep Ciwang Khas Sunda Super Enak Cuma Modal 15 Ribu

Karena Wenseslaus Manggut menilai tindakan pelaku itu melanggar hukum dan merugikan nama baik organisasi perusahaan pers yang dipimpinnya.

Bang Wens, sapaan akrabnya juga menyatakan bahwa AMSI tidak pernah menjadi "polisi" atas dugaan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan masyarakat baik di media sosial ataupun medium lainnya yang menjadi wilayah yurisdiksi penegak hukum.

Kebangetan! Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Raja Kartu Merah di Piala AFF 2024

Kemudian AMSI juga tidak pernah mengadakan pemungutan uang dalam kegiatan apapun kepada publik apalagi dengan dalih agar dibebaskan dari kasus hukum apapun.

Bang Wens juga menghimbau kepada media ataupun perorangan untuk tidak meladeni dan lebih berhati-hati dengan berbagai bentuk broadcast yang diakhiri dengan memungut biaya dengan mengatasnamakan AMSI.

Melalui siaran pers itu juga, Bang Wens meminta apabila terjadi aksi penipuan yang mengatasnamakan AMSI, untuk segera  memberikan laporan ke nomor WA Center AMSI di nomor 0812-8470-0300 atau email ke: sekretariat@amsi.or.id.

Siaran Pers AMSI nomor 328/Eksternal/AMSI/I/2023

Photo :
  • AMSI