Kasus Produksi Film Dewasa, Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi

Selebgram, Siskaeee
Sumber :
  • YouTube/ Nexera Entertainment

Purwasuka – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Selebgram Siskaeee, tersangka kasus produksi film dewasa hingga 40 hari ke depan. Perpanjangan ini untuk kepentingan penyidikan.

Terkait Narkoba, Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi

"Saat ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan. Saat ini saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kamis (15/2/2024).

Menurut Ade Ary, Polda Metro Jaya saat ini juga tengah melengkapi berkas perkara terkait kasus tersebut. Apabila sudah lengkap, penyidik segera melimpahkan ke kejaksaan.

Polisi Tangkap Pelaku Ganjal ATM di Tangsel, Dua Rekannya Masuk DPO

"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan Selebgram Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee, tersangka kasus produksi film dewasa tidak punya penyakit gangguan jiwa.

Tanpa Autopsi, Polres Jaksel Serahkan Jenazah Polisi Manado ke Keluarga

Kepastian tersebut diketahui dari hasil pemeriksaaan kejiwaan yang dilakukan terhadap tersangka Siskaeee oleh tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan Siskaeee telah menjalani serangkaian pemeriksaan kejiwaan dan hasilnya dinyatakan sehat secara mental.

"Setelah beberapa kali dilakukan pemeriksaan kejiwaan antara lain pemeriksaan psikologi, kemudian yang kedua pemeriksaan kesehatan jiwa atau psikatris. Hasilnya secara garis besar tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan," ungkap Ade Ary kepada wartawan, Rabu (7/2/2014).

Dengan hasil pemeriksaan kejiwaan ini, lanjut Ade, tersangka Siskaeee dapat diproses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Maka yang bersangkutan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan melanjutkan kembali proses penyidikan guna melengkapi berkas perkaranya," terangnya