Kajari Purwakarta dan Kasus BGN, Kejaksaan Agung Tegaskan Informasi Itu Hoaks

Kejaksaan Agung membantah isu keterlibatan Kajari Purwakarta dalam kasus dugaan korupsi Badan Gizi Nasional.
Sumber :
  • Istimewa

PurwasukaKejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang mengaitkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

img_title Bantuan Pangan Sudah 100 Persen, Stok Beras di Bulog Subang Aman

Melalui Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum), Kejaksaan Agung menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul maraknya unggahan di media sosial maupun sejumlah platform digital yang menyebut adanya keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara yang saat ini tengah ditangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

img_title Perkuat Ketahanan Pangan, BULOG KC Subang Telah Salurkan 8.052 Ton Beras Bantuan Pangan

Menurut Kejaksaan Agung, masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh dan akurat agar tidak terjebak pada narasi yang berpotensi menyesatkan serta mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kejaksaan Agung Jelaskan Fokus Penyidikan Kasus BGN

img_title HMI Purwakarta dan Wamenko Pangan Perkuat Komitmen Bangun Ketahanan Pangan Berbasis Digital

Dalam keterangannya, Puspenkum Kejaksaan Agung menjelaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program makan bergizi di Badan Gizi Nasional saat ini berfokus pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik Jampidsus disebut tengah mendalami dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terjadi pada tingkat pusat.

"Penyidikan yang kami lakukan berfokus pada dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tingkat pusat yang melibatkan ketiga mantan pimpinan BGN tersebut. Tidak ada kaitan, aliran dana, maupun keterlibatan Kajari Purwakarta dalam perkara ini," demikian keterangan yang disampaikan Puspenkum.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ditemukan fakta hukum yang menghubungkan Kajari Purwakarta dengan perkara yang sedang ditangani penyidik.

Karena itu, informasi yang menyebut adanya keterlibatan pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam kasus tersebut dinilai tidak sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Kejari Purwakarta Tetap Fokus Menjalankan Tugas Penegakan Hukum

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Purwakarta memastikan seluruh kegiatan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Purwakarta tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Institusi tersebut saat ini tengah menangani sejumlah perkara yang menjadi kewenangannya, termasuk melakukan pemeriksaan terkait dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Purwakarta berinisial ARM.

Halaman Selanjutnya
img_title