Penyuka Sesama Jenis Akan Ditertibkan, Perbup dan Satgas Anti LGBT di Garut Segera Terbit

Bupati Garut Rudy Gunawan
Sumber :
  • Humas Pemkab Garut

PurwasukaPenyuka sesama jenis di Kabupaten Garut akan segera ditertibkan. Pasalnya, dua pekan lagi Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender) dan Satgasnya akan segera terbit di Kabupaten Garut.

Jadi Masalah Krusial Dalam Olahraga, Ini Solusi Pendanaan Menurut Ivan Kuntara

Perbup Anti LGBT tersebut merupakan peraturan perubahan pada Perda Anti Maksiat, yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal larangan kegiatan LGBT.

Selain itu, di dalamnya terdapat penambahan fungsi Satgas. Hal ini akan menjadi langkah baru untuk mengawasi komunitas LGBT di Garut.

Soal Kasus Ustadz Cabul di Purwakarta, Polisi: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejaksaan 

Oleh karenanya, komunitas LGBT yang menggaungkan gerakan kampanye LGBT atas hak asasi manusia di Garut bisa mendapat sanksi tegas.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, perlu langkah serius dan cepat dalam menanggulangi LGBT yang marak di Garut, yaitu melalui penerbitan Perbup dan Satgas Anti LGBT.

PSSI Gelar HUT ke-94, Erick Thohir Sampaikan Ini

“Ini kan sudah audensi dengan DPRD, Perda itu akan menjadi inisiatif Pemerintah Daerah atas prakarsa dan inisiatif tokoh dan ulama. Naskah akademiknya akan segera dibuatkan,” kata Rudy kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Rudy menjelaskan, pihaknya akan mengajukan perda anti maksiat dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sebagai perubahan prioritas untuk tahun 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title