Tiga Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Dibekuk Polisi di Bekasi
Jumat, 2 Februari 2024 - 09:03 WIB
Sumber :
- Ist
Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.