Tiga Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Berhasil Dibekuk Polisi di Bekasi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Ist

Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan 2 pelaku lain dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Cuma Modal Gopek dan Cuka, Ini Cara Membuat Pengharum Ruangan Tahan Lama yang Bisa Bikin Rumah Wangi Seharian!