FSPMI Purwakarta Sebut UMSK Purwakarta Masih Berlaku Tidak Harus Menunggu Aturan Baru

Unjuk rasa buruh di Purwakarta
Sumber :
  • Jabarenws

PurwasukaUpah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Purwakarta sudah eksis sejak sebelum tahun 2010. Awalnya, dikenal dengan nama kelompok GBT (Garment, Boneka, dan Tekstil), lalu berubah menjadi KJU (Kelompok Jenis Usaha), dan akhirnya menjadi UMSK seperti yang dikenal saat ini.  

Dedi Mulyadi Bakal Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas: 70 Persen Rakyat 30 Persen Birokrat

Namun, lahirnya PP 36 Tahun 2021 membawa perubahan besar. Dalam Pasal 82, dinyatakan bahwa gubernur tidak lagi diperbolehkan menetapkan UMSK baru setelah tanggal 2 November 2020. 

Meskipun begitu, UMSK yang sudah ada tetap berlaku hingga keputusan atau aturan baru diterbitkan, selama nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak lebih tinggi dari UMSK tersebut.  

Buruh Purwakarta Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2025 Sebesar 8 Persen

Begitulah yag disampaikan Wahyu Hidayat, Ketua PC SPAMK FSPMI Kabupaten Purwakarta, Sabtu 14 Desember 2024.

Menurut Wahyu, dalam praktiknya, mayoritas perusahaan di Purwakarta yang memiliki Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) tetap menjalankan UMSK sesuai dengan Pasal 82 tersebut. 

Cara Dedi Mulyadi Tekan Angka Pengangguran di Jabar, Bakal Bangun SMK Setara SMA Taruna Nusantara

"Namun, situasi berubah dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker 16 Tahun 2024. Aturan baru ini memberikan ruang bagi Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) untuk kembali membahas dan menetapkan UMSK," ujarnya.

Selain itu, jelas Wahyu, proses pembahasan UMSK kali ini tidak berjalan mulus. Alih-alih membahas pengelompokan dan besaran UMSK seperti yang diamanatkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) justru menolak membahas UMSK dengan berbagai alasan. 

Halaman Selanjutnya
img_title