Buruh Purwakarta Gelar Aksi Tuntut Kenaikan Upah Tahun 2025 Sebesar 8 Persen
- Jabarenws
Purwasuka - Aliansi Buruh Purwakarta menggelar aksi demonstrasi yang dipusatkan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Fuad, koordinator aksi dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), menjelaskan bahwa aksi ini merupakan bagian dari perjuangan buruh untuk mendapatkan keadilan dalam pengupahan.
Fuad mengungkapkan ada tiga tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut. "Pertama, kami menuntut kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mendesak penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2025," katanya di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jumat (13/12/2024).
Selain itu, buruh juga meminta pengaturan sistem upah yang berlaku dalam jangka waktu lebih panjang, tidak hanya satu tahun.
Menurut mereka, hal ini penting untuk memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi bagi para pekerja.
Fuad menegaskan, aksi tersebut bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan bentuk komitmen serius dari para buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka.
“Kami berharap aksi ini mampu mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki sistem pengupahan di Purwakarta, sehingga upah buruh bisa lebih layak dan sesuai dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat,” jelasnya.