Teks Khutbah Jumat: Bahaya Judi dan Pinjaman Online

Ilustrasi Khutbah Jumat
Sumber :
  • info.metrokota.go.id

PurwasukaTeks Khutbah jumat hari ini akan mengulas tentang Bahaya Judi dan Pinjaman Online. Hal ini dibahas lantaran keduanya sudah menjadi hal yang banyak dilakukan.

Untuk itu, khutbah Jumat ini mengajak jamaah untuk mencari rezeki yang halal dengan menjauhi judi dan aktivitas pinjaman online dengan bunga tinggi dan bisa menjerumuskan pada utang yang menyengsarakan kehidupan diri dan keluarga.

Teks Khutbah Jumat: Bahaya Judi dan Pinjaman Online

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Pada kesempatan mulia ini, khatib mengajak kepada jamaah untuk senantiasa bersyukur kepada Allah swt atas karunia nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Tak lupa shalawat dan salam juga harus terus kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw agar kita dapat meraih syafaatnya dalam kehidupan di dunia dan akhirat.   

Selain itu, pada momentum khutbah Jumat ini, khatib mengajak kepada seluruh jamaah untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah swt. Hal ini bisa kita lakukan dengan tindakan nyata yakni menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. 

Di antara perintah Allah yang harus kita lakukan adalah mencari rezeki yang halal dalam kehidupan di dunia ini melalui cara-cara yang halal.  

Allah swt berfirman:

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS Al-Baqarah: 168).   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah 

Terkait dengan rezeki yang halal, pada kesempatan kali ini khatib akan menyampaikan materi khutbah yang bisa menjadi renungan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan menjauhi perilaku mencari rezeki dengan cara-cara yang haram. 

Khutbah kali ini mengangkat judul: Bahaya Judi dan Pinjaman Online. Dengan materi ini, diharapkan kita semua sadar bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi karena hanya akan menyengsarakan kita.    

Terlebih tren saat ini, judi online banyak bermunculan di media sosial yang mengiming-imingi masyarakat dengan penghasilan yang banyak dan instan padahal sebaliknya hanya akan  menjerumuskan dan menyengsarakan. Allah berfirman:

Artinya: ”Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS Al-Baqarah: 219)   

Allah juga mengingatkan di ayat lain:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90)   

Selain judi online yang membawa banyak mudarat, perlu juga diwaspadai tren pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam pendanaan dan pembiayaan. 

Jika tidak selektif dan berhati-hati, kita bisa terjebak dalam utang yang penuh dengan riba. 

Terlebih saat ini bermunculan banyak ragam lembaga keuangan online yang tidak berbadan hukum dan menawarkan dana yang bunganya sangat tinggi sehingga masyarakat tidak bisa mengembalikannya. Karena terjerat utang dengan bunga tinggi ini, maka akhirnya harta benda habis untuk membayarnya. Naudzubillah mindzalik.  

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Terkait dengan judi online, baru-baru ini pemerintah mengungkap besarnya omzet pada judi online di salah satu situs judi online dengan jenis slot yang mencapai Rp2,2 triliun per bulan atau Rp27 triliun setahun.

Dengan perputaran uang sebanyak ini, pengembang judi slot bisa meraup untung hingga Rp27 triliun per tahun. Mirisnya, yang menjadi korban judi online ini kebanyakan adalah masyarakat kecil sampai dengan anak-anak. 

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Selain memang perbuatan yang diharamkan dalam Islam, judi juga telah menyengsarakan masyarakat kecil yang sulit dalam mengakses kebutuhan hidup.   

Oleh karena itu, perlu kita pahami beberapa bahaya judi online di antaranya dapat menyebabkan ketergantungan yang serius. 

Orang yang terlibat dalam perjudian memiliki kemungkinan besar kehilangan kendali atas waktu dan uangnya. Bukannya mendapatkan keuntungan, judi akan menyebabkan kerugian finansial karena keberuntungan tidak selalu berpihak, dan banyak orang kehilangan banyak harta bahkan keluarga.   

Selain itu, perjudian juga dapat menyebabkan permasalahan mental dan psikologi di antaranya stres, kecemasan, dan depresi. Kesulitan keuangan yang timbul dari perjudian bisa memperburuk masalah kesehatan mental. Oleh karenanya, bukan hanya kerugian materi saja yang akan didapatkan dalam judi online, namun kerugian moril juga akan dirasakan.    

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjaman online yang bisa sewaktu-waktu menjerumuskan. Perlu disadari beberapa hal tentang pinjaman online di antaranya tingginya bunga. Pinjaman online seringkali memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi. 

Orang yang meminjam bisa mengalami kesulitan serius dalam membayar kembali pinjaman karena beban bunga yang berat.   Akibatnya, pinjaman online dapat menjadi perangkap utang, terutama jika seseorang tidak dapat membayar tepat waktu. Denda dan bunga tambahan dapat membuat jumlah utang semakin besar.  

Selain itu akan muncul risiko penipuan dan keamanan karena ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan mendesak seseorang untuk mendapatkan pinjaman. Secara jangka panjang, mengandalkan pinjaman online untuk kebutuhan sehari-hari dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan masalah pembayaran pengembalian. 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Dengan mengetahui hal ini, maka sudah seharusnya di zaman yang serba mudah ini, kita juga tidak boleh memudahkan dan menggampangkan semua dan mudah terjebak dalam tindakan-tindakan yang bisa menyengsarakan kehidupan kita dan keluarga. 

Sangat penting bagi kita untuk benar-benar berhati-hati dalam bertindak dan menghindari penipuan-penipuan yang dilakukan secara online termasuk mewaspadai bahaya judi online dan pinjaman yang memberatkan keuangan.   

Kita disyariatkan untuk bekerja dengan baik untuk mencari rezeki yang baik. Setelah itu, kita diajarkan bertawakkal dan berserah diri kepada Allah karena Ia lah yang telah mengatur rezeki setiap makhluk di muka bumi ini. Rasulullah bersabda:

Artinya: “Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian seperti Ia memberikan rezeki kepada burung. Burung-burung itu keluar di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan kembali ke sarang-sarangnya dalam keadaan perut yang terisi penuh.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim).   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Semoga kita senantiasa diberikan hidayah dan rahmat Allah swt dalam mencari rezeki yang halal dengan cara yang halal. Semoga kita dihindarkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjadikan kehidupan kita sengsara. Amin

PurwasukaTeks Khutbah jumat hari ini akan mengulas tentang Bahaya Judi dan Pinjaman Online. Hal ini dibahas lantaran keduanya sudah menjadi hal yang banyak dilakukan.

Untuk itu, khutbah Jumat ini mengajak jamaah untuk mencari rezeki yang halal dengan menjauhi judi dan aktivitas pinjaman online dengan bunga tinggi dan bisa menjerumuskan pada utang yang menyengsarakan kehidupan diri dan keluarga.

Teks Khutbah Jumat: Bahaya Judi dan Pinjaman Online

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah

Pada kesempatan mulia ini, khatib mengajak kepada jamaah untuk senantiasa bersyukur kepada Allah swt atas karunia nikmat yang telah dianugerahkan kepada kita. Tak lupa shalawat dan salam juga harus terus kita sampaikan kepada Nabi Muhammad saw agar kita dapat meraih syafaatnya dalam kehidupan di dunia dan akhirat.   

Selain itu, pada momentum khutbah Jumat ini, khatib mengajak kepada seluruh jamaah untuk senantiasa meningkatkan ketakwaan dan keimanan kepada Allah swt. Hal ini bisa kita lakukan dengan tindakan nyata yakni menjalankan segala perintah Allah dan menjauhi segala larangan-Nya. 

Di antara perintah Allah yang harus kita lakukan adalah mencari rezeki yang halal dalam kehidupan di dunia ini melalui cara-cara yang halal.  

Allah swt berfirman:

Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS Al-Baqarah: 168).   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah 

Terkait dengan rezeki yang halal, pada kesempatan kali ini khatib akan menyampaikan materi khutbah yang bisa menjadi renungan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan menjauhi perilaku mencari rezeki dengan cara-cara yang haram. 

Khutbah kali ini mengangkat judul: Bahaya Judi dan Pinjaman Online. Dengan materi ini, diharapkan kita semua sadar bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi karena hanya akan menyengsarakan kita.    

Terlebih tren saat ini, judi online banyak bermunculan di media sosial yang mengiming-imingi masyarakat dengan penghasilan yang banyak dan instan padahal sebaliknya hanya akan  menjerumuskan dan menyengsarakan. Allah berfirman:

Artinya: ”Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS Al-Baqarah: 219)   

Allah juga mengingatkan di ayat lain:

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung." (QS Al-Maidah: 90)   

Selain judi online yang membawa banyak mudarat, perlu juga diwaspadai tren pinjaman online yang menawarkan kemudahan dalam pendanaan dan pembiayaan. 

Jika tidak selektif dan berhati-hati, kita bisa terjebak dalam utang yang penuh dengan riba. 

Terlebih saat ini bermunculan banyak ragam lembaga keuangan online yang tidak berbadan hukum dan menawarkan dana yang bunganya sangat tinggi sehingga masyarakat tidak bisa mengembalikannya. Karena terjerat utang dengan bunga tinggi ini, maka akhirnya harta benda habis untuk membayarnya. Naudzubillah mindzalik.  

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Terkait dengan judi online, baru-baru ini pemerintah mengungkap besarnya omzet pada judi online di salah satu situs judi online dengan jenis slot yang mencapai Rp2,2 triliun per bulan atau Rp27 triliun setahun.

Dengan perputaran uang sebanyak ini, pengembang judi slot bisa meraup untung hingga Rp27 triliun per tahun. Mirisnya, yang menjadi korban judi online ini kebanyakan adalah masyarakat kecil sampai dengan anak-anak. 

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan. Selain memang perbuatan yang diharamkan dalam Islam, judi juga telah menyengsarakan masyarakat kecil yang sulit dalam mengakses kebutuhan hidup.   

Oleh karena itu, perlu kita pahami beberapa bahaya judi online di antaranya dapat menyebabkan ketergantungan yang serius. 

Orang yang terlibat dalam perjudian memiliki kemungkinan besar kehilangan kendali atas waktu dan uangnya. Bukannya mendapatkan keuntungan, judi akan menyebabkan kerugian finansial karena keberuntungan tidak selalu berpihak, dan banyak orang kehilangan banyak harta bahkan keluarga.   

Selain itu, perjudian juga dapat menyebabkan permasalahan mental dan psikologi di antaranya stres, kecemasan, dan depresi. Kesulitan keuangan yang timbul dari perjudian bisa memperburuk masalah kesehatan mental. Oleh karenanya, bukan hanya kerugian materi saja yang akan didapatkan dalam judi online, namun kerugian moril juga akan dirasakan.    

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Masyarakat juga perlu mewaspadai pinjaman online yang bisa sewaktu-waktu menjerumuskan. Perlu disadari beberapa hal tentang pinjaman online di antaranya tingginya bunga. Pinjaman online seringkali memiliki tingkat bunga yang sangat tinggi. 

Orang yang meminjam bisa mengalami kesulitan serius dalam membayar kembali pinjaman karena beban bunga yang berat.   Akibatnya, pinjaman online dapat menjadi perangkap utang, terutama jika seseorang tidak dapat membayar tepat waktu. Denda dan bunga tambahan dapat membuat jumlah utang semakin besar.  

Selain itu akan muncul risiko penipuan dan keamanan karena ada pihak yang memanfaatkan kebutuhan mendesak seseorang untuk mendapatkan pinjaman. Secara jangka panjang, mengandalkan pinjaman online untuk kebutuhan sehari-hari dapat menyebabkan ketidakstabilan keuangan dan masalah pembayaran pengembalian. 

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Dengan mengetahui hal ini, maka sudah seharusnya di zaman yang serba mudah ini, kita juga tidak boleh memudahkan dan menggampangkan semua dan mudah terjebak dalam tindakan-tindakan yang bisa menyengsarakan kehidupan kita dan keluarga. 

Sangat penting bagi kita untuk benar-benar berhati-hati dalam bertindak dan menghindari penipuan-penipuan yang dilakukan secara online termasuk mewaspadai bahaya judi online dan pinjaman yang memberatkan keuangan.   

Kita disyariatkan untuk bekerja dengan baik untuk mencari rezeki yang baik. Setelah itu, kita diajarkan bertawakkal dan berserah diri kepada Allah karena Ia lah yang telah mengatur rezeki setiap makhluk di muka bumi ini. Rasulullah bersabda:

Artinya: “Jika kalian bertawakkal kepada Allah dengan sebenar-benar tawakkal, niscaya Allah akan memberikan rezeki kepada kalian seperti Ia memberikan rezeki kepada burung. Burung-burung itu keluar di pagi hari dalam keadaan perut kosong dan kembali ke sarang-sarangnya dalam keadaan perut yang terisi penuh.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan al-Hakim).   

Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah Semoga kita senantiasa diberikan hidayah dan rahmat Allah swt dalam mencari rezeki yang halal dengan cara yang halal. Semoga kita dihindarkan dari perbuatan-perbuatan yang dapat menjadikan kehidupan kita sengsara. Amin