Teks Khutbah Jumat: Bahaya Judi dan Pinjaman Online
- info.metrokota.go.id
Allah swt berfirman:
Artinya: “Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata.” (QS Al-Baqarah: 168).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Terkait dengan rezeki yang halal, pada kesempatan kali ini khatib akan menyampaikan materi khutbah yang bisa menjadi renungan untuk menghindari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan menjauhi perilaku mencari rezeki dengan cara-cara yang haram.
Khutbah kali ini mengangkat judul: Bahaya Judi dan Pinjaman Online. Dengan materi ini, diharapkan kita semua sadar bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang oleh Allah yang disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai perbuatan setan yang harus dijauhi karena hanya akan menyengsarakan kita.
Terlebih tren saat ini, judi online banyak bermunculan di media sosial yang mengiming-imingi masyarakat dengan penghasilan yang banyak dan instan padahal sebaliknya hanya akan menjerumuskan dan menyengsarakan. Allah berfirman:
Artinya: ”Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.” Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, “(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan).” Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir." (QS Al-Baqarah: 219)