Jelang Akad, Uang Biaya Nikah Rp87 Juta Dibawa Kabur Calon Istri
Purwasuka – Harapan AM (34) untuk meminang calon istrinya, SA (22) pada tanggal 26 November 2022 lalu harus kandas. Uang tunai senilai Rp87 juta yang telah ia siapkan untuk biaya pernikahan pun harus raib dibawa kabur sang calon istri.
Atas kejadian ini, AM pun melaporkan wanita yang dicintainya itu kepada pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum AM, M Khoiri mengatakan, peristiwa ini berawal saat kliennya berkenalan dengan seorang wanita berinisial SA melalui aplikasi Tinder. Merasa ada kecocokan, keduanya merencanakan bertemu. Meski belum lama bertemu, SA mengajak AM untuk menikahinya.
Ironisnya, AM pun tak kuasa menolak ajakan SA untuk menikah. Atas kesepakatan keduanya, mereka rencananya akan melangsungkan akad nikah pada tanggal 26 November 2022 lalu.
Sejumlah persyaratan pun diajukan SA sebelum AM mempersuntingnya. Salah satunya meminta mahar dan biaya pernikahan. Termasuk di dalamnya untuk biaya sewa gedung, jasa penghulu dan sewa apartemen.
“Komunikasi itu berlanjut sampai pada minta yang si cewek ini minta biaya nikah. Biaya nikah itu termasuk mahar, kemudian sewa gedung, kemudian tempat tinggal, ke salon, dan lain-lain. Akhirnya sudah, sudah ada transfer itu, dia sendiri yang menerima berdasarkan rekeningnya dia," jelas Khoiri kepada awak media.
Namun setelah AM mentranfer uang dengan jumlah sesuai permintaan SA, sang calon istri justru malah terlihat menghindar. Bahkan SA meminta tanggal akad pernikahan pun diundur hingga Januari 2023. Tak hanya itu, SA pun kerap kerap menolak bertemu AM dengan berbagai alasan.