Muara Desa dan Kelurahan, Membangun Kesejahteraan
- ist
Purwasuka – Dewasa ini, pemerintah desa dan kelurahan dalam pelayanan masyarakat seharusnya diarahkan pada pelayanan digital, sehingga dapat memudahkan masyarakat. Melalui Kemendagri Dirjen Bina Desa, E-Prodeskel sebagai bentuk inovasi sistem informasi desa dan kelurahan dalam menunjang Good Governance di tingkat desa dan kelurahan, oleh karena itu sudah semestinya dalam pelaksanaan pelayanan dan kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah harus didasarkan pada sistem aplikasi digital karena untuk mempermudah akses dan biaya.
Data-data desa dan kelurahan masuk dalam satu big data dalam sistem E-Prodeskel, dimana data-data seperti profil desa dan kelurahan, evaluasi perkembangan desa dan kelurahan, sistem keuangan desa dan kelurahan dan aplikasi berbasis desa dan kelurahan menjadi satu kesatuan dalam sistem E-Prodeskel. Hal tersebut merupakan upaya dari Kemendagri Bina Desa dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan dari tahun sebelumnya. Banyak kendala di tahun-tahun sebelumnya diantaranya, disamping menjadi tidak efektif karena data-data yang diinput tidak sinkron antara data dari aplikasi satu dengan yang lainnya, itu dikarena ada indikator-indikator dalam penghitungan klasifikasi yang berbeda setiap aplikasinya juga tidak efisien karena operator desa dan kelurahan harus menginput beberapa kali dengan indikator-indikator yang sama dalam beberapa aplikasi, sehingga banyak keluhan dan masukan dari operator desa dan kelurahan, juga pemerintah desa dan kelurahan setidaknya mengeluarkan anggaran pada operator yang dimungkinkan berbeda dari setiap aplikasinya serta kegiatan-kegiatan seperti bimbingan teknis dengan anggaran yang berbeda berdasarkan dengan jenis aplikasinya.
Aplikasi-aplikasi tersebut didasarkan pada beberapa kementerian yang memuat sistem aplikasi dengan muaranya dan visinya masing-masing, sehingga menjadikan PR bagi desa dan kelurahan dalam menjalankan sistem aplikasi tersebut. Contohnya aplikasi Indeks Desa Membangun (IDM) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah, Transmigrasi dan Daerah Tertinggal yang salah satunya bermuara pada perencanaan alokasi dana desa, dan Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Desa yang memuat aplikasi Profil Desa dan Kelurahan (Prodeskel) yang tahun ini bermuara pada bantuan provinsi. Pada dasarnya, kedua aplikasi tersebut bertujuan sebagai bahan kebijakan bagi desa dan kelurahan dalam menjalankan dan mengembangkan desa demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui data-data yang akurat sesuai dengan data dilapangan dan disikapi dengan kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan kelurahan dengan setiap elemen masyarakat melalui musyawarah yang bersifat integratif dan dua arah, serta setelah itu adanya pengawasan dalam keberjalanan kebijakan-kebijakan tersebut.
Dalam mewujudkan Sistem Informasi Desa (SID) yang mumpuni, diperlukan dukungan anggaran yang memadai dan dapat memfasilitasi keberjalanan aplikasi, menjadikan sumber daya manusia yang mendukung dalam pengembangan integrasi antar pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholder) dari mulai tingkat pusat sampai ke tingkat desa/kelurahan, karena untuk mendapatkan data yang akurat diperlukan berbagai macam narasumber yang sesuai dengan bidangnya dalam pengisian input data ke dalam aplikasi, sehingga data-data yang diberikan sesuai dengan apa yang terjadi di lapangan. Data-data yang akurat menjadi penentu kualitas pembangunan di tingkat desa dan kelurahan, karena ketepatan dalam desa dan kelurahan menjadikan bahan kebijakan-kebijakan desa dan kelurahan sehingga lebih tepat sasaran, masyarakat dan perangkat desa dan kelurahan mengetahui apa yang dibutuhkan dan kepentingan-kepentingan mana yang menjadi prioritas desa dan kelurahan.
Dalam pembangunan desa dan kelurahan dewasa ini, tidak sedikit dari pengambilan kebijakan oleh kepala desa yang tidak mengarah pada urgensi pembangunan desa, sehingga kebijakan-kebijakan yang dimuat tidak menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di desa dan kelurahan, salah satu faktornya dikarenakan kurang pahamnya kepala desa dan perangkat desa dalam menjadikan RPJMDes sebagai acuan pembangunan desa. Disini pihak-pihak yang
berkepentingan sekaligus yang mempunyai informasi terkait permasalahan desa kurang dilibatkan. Sehingga seharusnya pemerintah desa atau kelurahan menjadikan data-data terkait desa sebagai acuan yang selalu diperbarui setiap tahunnya agar dapat menyesuaikan dengan permasalahan yang ada di desa dan kelurahan. Menjadikan data-data desa sebagai bahan dalam permusyawarahan di desa sehingga menjadi titik temu bagaimana permasalahan di desa dan kelurahan dapat diselesaikan dan menjadi masukan bagaimana arah kebijakan desa dan kelurahan kedepannya.
Dalam menjadikan Sistem Informasi Desa (SID) yang memadai di desa dan kelurahan, Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam hal ini Kepala Desa atau Lurah harus memahami betul bahwa Sistem Informasi Desa (SID) sangat penting untuk diterapkan di desa sebagai bahan kebijakan arah pembangunan desa atau kelurahan, bahkan Bapak Presiden Joko Widodo sampai berkata bahwa data itu lebih penting daripada bahan pokok, sehingga jika pemahaman tersebut sudah terpatri di pemerintah desa atau kelurahan akan menjadikan prioritas berupa misalnya anggaran dana desa yang terfokus pada biaya-biaya yang menunjang untuk pengelolaan data-data yang memiliki keakuratan yang tinggi karena setiap narasumber di bidangnya telah berkontribusi dalam menyumbangkan data-datanya, itu dikarenakan juga karena sumber daya manusia dalam pengumpulan data-data diberikan fasilitas yang memadai dan pemahaman yang baik dalam menjalankan aplikasi, juga dalam segi operasional lainnya maupun hak-hak individu yang telah terpenuhi.
Disamping kesungguhan pemerintah desa dan kelurahan, harus adanya pengarahan dalam hal ini dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, karena memiliki Sistem Informasi Desa (SID), misalnya pelatihan- pelatihan yang masif kepada instansi-instansi pemerintah dibawahnya, atau dapat bekerja dengan pihak swasta, dan organisasi masyarakat lainnya yang menunjang kelancaran penggunaan Sistem Infromasi Desa (SID), secara idealnya dalam penerapan aplikasi tersebut misalnya berdasarkan pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan dan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan dan Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
Dalam peraturan-peraturan menteri tersebut dijelaskan pedoman-pedoman dalam penggunaan Sistem Informasi Desa (SID) sebagai dasar bagi instansi-instansi pemerintahan dalam menjalankan penyelenggaraan Sistem Infromasi Desa (SID). Namun dalam pelaksanaan penyelenggaraan seringkali kurangnya pengawasan dan sosialisasi dalam hal ini kementerian kurang bersungguh-sungguh dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID) sehingga menurun pada perfoma instansi-instansi pemerintahan dibawahnya dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID), sehingga menjadikan kurangnya atmosfer dan kurangnya prioritas bagi instansi-instansi pemerintahan dibawahnya, terkhusus bagi pemerintahan desa dan kelurahan sebagai eksekutor penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID).
Dalam penyelenggaraan Sistem Informasi Desa (SID) dalam peta pengisian penginputan data yang bersumber dari Kemendagri Tahun 2022 dalam aplikasi profil desa dan kelurahan (prodeskel), peta pengisian penginputan di setiap provinsinya tidak merata, dibagian barat provinsi-provinsi indonesia rata-rata telah melakukan pengisian aplikasi prodeskel, namun semakin ke timur Indonesia semakin sedikit dalam hal penginputan prodeskel. Dalam hal ini, tidak hanya tingkat pusat saja, melainkan pemerintah provinsi dan pemerintah kota dan kabupaten turut berkontribusi bagi penyelenggaran Sistem Informasi Desa (SID) diperlukan penyelarasan antara regulas-regulasi peraturan menteri dengan penyelenggaraan rill di lapangan.
Mengingat hal tersebut, dewasa ini menjadi penting sekali bagi pemerintahan untuk pengelolaan berbasis data dalam menunjang pembangunan masyarakat Indonesia, katakanlah data-data bagian dari literasi yang tidak terpisahkan dalam mengambil sikap-sikap kebijakan dalam menjalankan misi dan mewujudkan visi sesuai dengan amanat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Bravo desa dan kelurahan, semangat dalam membangun peradaban! (Opini)
Penulis: Nur Iman Ekasaputra, S.IP