Edarkan Narkoba, Seorang Pria Diringkus Satres Narkoba Polres Subang
Purwasuka – Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, seorang pemuda Berinisial DA (30) malah asyik mengedarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Subang.
Alhasil, pemuda yang tercatat sebagai warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Pria yang akrab disapa Heri itu, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini yakni 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya," Ungkap pria yang terkenal murah senyum itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.
"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya.
Heri menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Heri menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah," tuntasnya
Purwasuka – Bukannya bertobat di saat bulan suci ramadhan, seorang pemuda Berinisial DA (30) malah asyik mengedarkan narkoba jenis sabu di Wilayah Kabupaten Subang.
Alhasil, pemuda yang tercatat sebagai warga Kampung Salahaur, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang itu harus rela menikmati lebaran di sel tahanan setelah berhasil diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Subang, pada Rabu, 20 Maret 2024.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Santanu melalui Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo mengatakan, pelaku berinisial DA ini diamankan disebuah rumah yang berada di Kampung Rancabago, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang.
"Pengungkapan kasus peredaran sabu ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1445 hijriah," ucap Pria yang akrab disapa Heri itu, pada Rabu, 27 Maret 2024.
Menurutnya, keberhasilan ini atas gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
"Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial DA ini yakni 30 paket narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening. Serta kami juga mengamankan satu buah gawai merk Vivo berwarna biru beserta simcardnya," Ungkap pria yang terkenal murah senyum itu.
Berdasarkan keterangan pelaku, Kata Heri, narkotika jenis sabu itu didapatnya dari seorang pria berinisial GG yang diambil di Jalan Cimerta, Kecamatan/Kabupaten Subang dalam sebuah bungkus rokok gudang garam signature.
"Jadi pelaku ini membeli barang haram tersebut ke seorang pria berinisial GG yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan menggunakan cara lama, dengan sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli," Jelasnya.
Heri menegaskan untuk pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah," ucapnya.
Heri menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga.
"Kita sekarang ini dalam suasana bulan suci ramadhan, maka lebih baik kita tingkatkan amal ibadah dengan memperbanyak bershalawat dan membaca Al Quran di rumah," tuntasnya