Dua Pemuda Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Subang

Pengedar Obat Terlarang Diringkus Satres Narkoba Polres Subang
Sumber :
  • ist

Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, CH mengaku mendapatkan obat-obatan terlarang dari berbagai merek tersebut diperoleh dengan cara membeli kepada seorang pria berinisial R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Sedangkan, tambah Heri, DN mengaku bahwa keseluruhan obat keras tersebut didapat beli di Cikarang. Pemesanannya dilakukan melalui media sosial, dan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.

"Obat-obatan sebanyak itu untuk dijual belikan pada orang lain," tegas Heri.

Terkait hal ini, Heri menyatakan akan menjerat kedua tersangka dikenakan Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar," ujarnya.