Pengedar Obat Terlarang di Subang Diringkus Polis

Penangkapan pengedar obat terlaran di Subang
Sumber :

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ( 2 )  Undang Undang Nomor 17  Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara," Tegas Heri. 

Ucapan terimakasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan  bersama-sama, dalam memberantas peredaran Narkoba di wil Kab. Subang.