Satres Narkoba Polres Subang Ringkus Pengedar Obat Terlarang

Barang sitaan dari pengedar obat terlarang
Sumber :

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 138 ayat ( 2 ) dan ayat (3) Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegasnya. 

Heri mengatakan pihaknya akan terus bekerja sama dengan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pemberantasan Narkoba  di Kabupaten Subang. 

"Ini juga upaya kami dalam menjaga Kabupaten Subang dari tindakan-tindakan kriminalitas , dan kondisifitas Subang," ungkapnya. 

Heri berharap dapat terus menekan, mengurangi peredaran Narkoba. Lindungi diri sendiri, keluarga, lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Subang, untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan Narkotiba di wilayah kabupaten Subang" ucap AKP Heri Nurcahyo.