Warning! Orang Kaya Subang Haram Pakai Pertalite dan Gas Melon, Pemda: Harus Ada Regulasi yang Jelas
- Istimewa
Purwasuka – Pasca Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram bagi orang kaya menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas LPG 3 kilogram (gas melon), MUI di daerah pun mengambil sikap.
Lembaga ulama, zuama, dan cendekiawan Muslim tersebut meminta masyarakat Subang yang sudah memiliki kemampuan finansial lebih (kaya) agar tidak menggunakan BBM jenis Pertalite maupun gas melon.
"Sesuai instruksi dari pusat yang sudah mengeluarkan fatwanya, kami meminta agar masyarakat Subang yang tergolong kaya tidak menggunakan migas bersubsidi tersebut," ujar Ketua MUI Kabupaten Subang, KH Abdul Manaf, kepada Purwasuka Viva, Selasa, 11 Februari 2025.
Dia menyampaikan bahwa fatwa yang dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI pusat bukan tanpa alasan.
Setelah melalui kajian yang komprehensif, orang kaya yang menggunakan BBM jenis Pertalite dan gas melon dianggap merampas hak fakir miskin dalam bentuk subsidi, yang dalam Islam termasuk perbuatan ghasab.