Empat Hari Berlaku, ETLE di Subang Catat 1.000 Pelanggaran
- Istimewa
Bagi pengendara yang melanggar dan terekam ETLE, pihak kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan ke alamat pemilik kendaraan melalui jasa pengiriman JNE. Pelanggar akan diberikan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda tilang.
Meski begitu, Kasatlantas Polres Subang menegaskan bahwa tilang manual masih tetap diberlakukan. Hal ini karena masih ada potensi pelanggaran kasat mata yang tidak bisa dideteksi ETLE, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak membawa surat kendaraan saat berkendara.
"Tilang manual masih tetap diberlakukan karena potensi pelanggaran kasat mata bisa saja terjadi," jelas mantan Kasatlantas Polres Cimahi tersebut.
Terkait sistem tilang poin, yang merupakan mekanisme pemberian poin kepada pengemudi berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan, Kasatlantas Polres Subang menyebutkan bahwa sistem tersebut belum diterapkan di Subang karena masih menunggu petunjuk dari Korlantas Polri.
"Kami masih belum menerima petunjuk dari Korlantas Polri terkait pemberlakuan tilang poin," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pengendara asal Serangpanjang, Subang, Indriyani (44), menyambut baik pemberlakuan ETLE. Ia menilai sistem ini sangat efektif karena tidak tebang pilih dalam menindak pelanggaran lalu lintas.
"Bagus banget sih, jadi pengendara lebih sadar dan tertib saat berkendara," kata Indriyani.