Gas LPG 3 Kilogram Hanya Tersedia di Pangkalan, Pemda Subang: Kami Sedang Merancang Formula yang Tepat
- Istimewa
Purwasuka – Pemerintah telah mengambil kebijakan bahwa liquefied petroleum gas (LPG) ukuran 3 kilogram, yang juga dikenal sebagai gas melon, tak lagi dijual di tingkat pengecer terhitung mulai 1 Februari 2025.
Terkait hal itu, lebih dari 1.000 pangkalan gas LPG yang ada di Kabupaten Subang harus bersiap melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan gas elpiji mereka.
Warga Dangdeur, Subang, Ujang Danawi (57), menyebut keputusan pemerintah terkait gas LPG 3 kilogram kurang tepat. Hal itu dikarenakan kemudahan akses bagi masyarakat untuk mendapatkan gas melon menjadi sangat terbatas.
"Kebijakan seperti ini menurut saya kurang tepat. Dulu membeli gas melon di warung sangat mudah, hanya dengan jalan kaki. Sekarang, dengan jarak tempuh yang jauh ke pangkalan, kami kesulitan," ujarnya saat disambangi Purwasuka Viva, Selasa, 4 Februari 2025.
Menurutnya, pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan tersebut. Alih-alih mendistribusikan komoditas secara tepat sasaran dengan harga yang wajar, masyarakat justru semakin dipersulit dalam mendapatkan gas melon.
"Sebenarnya mudah, keinginan masyarakat itu kan barangnya tersedia saat dibutuhkan, tanpa harus sulit mendapatkannya," tutur pria paruh baya itu.