Terdakwa Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan Pusakanagara Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Banding

Sidang pemalsuan dokumen sengketa lahan
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang putusan terhadap perkara pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ani Kartini Kustiani di ruang sidang II PN Subang, Kamis, 23 Januari 2025.  

Ani Kartini Kustiani yang duduk di kursi pesakitan tampak mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Indah Wastukencana Wulan, SH., MH.  

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah atas pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Kecamatan Pusakanagara. Oleh karenanya, terdakwa Ani Kartini Kustiani divonis 2 tahun penjara," ujar Dr. Indah saat membaca amar putusannya.  

Suasana sidang sengketa lahan di Subang

Photo :
  • Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Rahmadani menyebutkan bahwa putusan dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutannya.  

"JPU menuntut 3 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara," katanya.  

Kuasa hukum pelapor, Tommy Sentosa, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia mengaku optimis sejak awal bahwa terdakwa akan dinyatakan bersalah.  

"Kami sangat puas. Artinya, keadilan sudah ditegakkan," tuturnya.  

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sugianto, SH., menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa majelis hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.  

"Kami diberi waktu 14 hari ke depan untuk berpikir. Namun, saya tegaskan bahwa dalam putusan ini kami akan banding," ujar Heru.  

Perkara sengketa lahan seluas 69.000 meter persegi ini bermula ketika pelapor, Dwi Hani Wijaya, yang tengah berduka didatangi oleh orang tidak dikenal terkait lahan miliknya.  

Pada tahun 2020, gugatan perdata terkait lahan tersebut dilayangkan ke pengadilan. Namun, majelis hakim kala itu menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat dibuktikan.  

Tak puas dengan hasil gugatan perdata, Dwi Hani Wijaya melaporkan kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ani Kartini Kustiani ke Polda Jabar. Dokumen-dokumen yang dipalsukan meliputi dokumen pajak hasil bumi dan tanda pendaftaran sementara hak milik yang terbukti palsu