Terdakwa Pemalsuan Dokumen Sengketa Lahan Pusakanagara Divonis 2 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Kami Banding

Sidang pemalsuan dokumen sengketa lahan
Sumber :
  • Istimewa

Purwasuka – Pengadilan Negeri Subang menggelar sidang putusan terhadap perkara pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Ani Kartini Kustiani di ruang sidang II PN Subang, Kamis, 23 Januari 2025.  

Ani Kartini Kustiani yang duduk di kursi pesakitan tampak mendengarkan dengan seksama putusan majelis hakim yang diketuai oleh Dr. Indah Wastukencana Wulan, SH., MH.  

"Terdakwa terbukti dan meyakinkan bersalah atas pemalsuan dokumen dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Kecamatan Pusakanagara. Oleh karenanya, terdakwa Ani Kartini Kustiani divonis 2 tahun penjara," ujar Dr. Indah saat membaca amar putusannya.  

Suasana sidang sengketa lahan di Subang

Photo :
  • Istimewa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randika Rahmadani menyebutkan bahwa putusan dari majelis hakim lebih rendah daripada tuntutannya.  

"JPU menuntut 3 tahun penjara, namun majelis hakim memutuskan 2 tahun penjara," katanya.  

Kuasa hukum pelapor, Tommy Sentosa, mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia mengaku optimis sejak awal bahwa terdakwa akan dinyatakan bersalah.