Kuasa Hukum Optimis Ani Kartini Kustiani Bebas, Anak Terdakwa Harap Keadilan Tercapai

Kuasa hukum bersama anak anak terdakwa di PN Subang
Sumber :
  • Viva

Lebih jauh, Heru juga mengungkapkan bahwa bukti yang diajukan pihak pelapor hanyalah fotokopi dokumen tanpa verifikasi dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, sehingga keabsahannya masih diragukan.

Sementara itu, anak terdakwa, Reisha, turut menyampaikan kesedihannya terhadap dampak kasus ini pada keluarganya. 

Selain harus menjual mobil untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, keluarganya juga dijauhi oleh tetangga dan kerabat. Ia berharap ibunya segera dibebaskan dan dapat kembali berkumpul dengan keluarga. 

"Ibu saya tidak bersalah. Nenek saya, yang sudah almarhum, lebih tahu soal dokumen itu. Ibu saya benar-benar tidak tahu apa-apa," ungkap Reisha sambil menahan air mata.