Polres Purwakarta Batasi Operasional Truk Besar Selama Libur Nataru, Catat Jadwalnya!
Purwasuka – Langkah ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi di musim liburan.
Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah, termasuk Kabupaten Purwakarta. Untuk menyosialisasikan aturan tersebut, Ditlantas Polda Jabar, Polres Purwakarta, dan Dinas Perhubungan Purwakarta mengadakan kegiatan penyuluhan pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Dalam acara itu, masyarakat diingatkan mengenai aturan baru terkait jam operasional truk.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah, melalui Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi, menjelaskan bahwa pembatasan ini mulai berlaku sejak Jumat, 20 Desember 2024.
"Aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih," ujarnya.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas selama Libur Natal dan Tahun Baru.
Truk bersumbu tiga atau lebih, termasuk kendaraan yang menggunakan gandengan seperti truk tambang dan angkutan material bangunan, dilarang melintas di jalan tol selama jam-jam tertentu.