Desa Kiarapedes Purwakarta Resmi Jadi Desa Percontohan Anti Korupsi 2024
- Google Maps
Purwasuka – Desa Kiarapedes di Kecamatan Kiarapedes, Kabupaten Purwakarta, kini resmi menyandang status sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi tahun 2024.
Predikat ini diberikan berdasarkan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang menetapkan sembilan desa di Jawa Barat layak menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wardiana, menyampaikan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan KPK.
"Surat resmi dengan Nomor B/7901/DKM.01.02/80-84/12/2024 tertanggal 3 Desember 2024 menguatkan penilaian ini, yang merekomendasikan desa-desa tersebut kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat," katanya.
Selain Desa Kiarapedes, delapan desa lainnya yang juga ditetapkan sebagai Desa Anti Korupsi.
Diantaranya adalah Desa Luragung Tonggoh (Kabupaten Kuningan), Desa Raharja (Banjar), Desa Pulosari (Kabupaten Bandung), Desa Laksanamekar (Bandung Barat), Desa Sidomulyo (Pangandaran), Desa Haurgeulis (Indramayu), Desa Taraju (Tasikmalaya), dan Desa Ciomas Rahayu (Kabupaten Bogor).
"Penetapan ini diharapkan dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong keterbukaan, akuntabilitas, dan integritas di tingkat desa," ucapnya.
Desa Kiarapedes, bersama desa lainnya, diharapkan mampu menjadi contoh dalam mengelola pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi, sekaligus memberikan inspirasi bagi desa lain di Indonesia.