Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?

Ilustrasi pajak
Sumber :
  • Pixabay

Barang dan Jasa yang Akan Terkena PPN 12 Persen

Tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa dengan kategori mewah, seperti:

- Layanan kesehatan premium, Rumah sakit dengan layanan VIP.  

- Pendidikan bertaraf internasional, Institusi pendidikan dengan biaya tinggi.  

- Konsumsi listrik besar, Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 VA.  

- Makanan dan bahan makanan mewah, Beras premium, buah impor, ikan seperti salmon dan tuna, daging wagyu atau kobe.  

- Barang mewah lainnya, Elektronik (TV, kulkas), kendaraan bermotor, pakaian fesyen, hingga tanah dan bangunan.