Mulai Januari 2025, PPN Naik Jadi 12 Persen: Apa Saja yang Terkena Dampaknya?
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:02 WIB
Sumber :
- Pixabay
Barang dan Jasa yang Akan Terkena PPN 12 Persen
Tarif PPN 12 persen akan dikenakan pada barang dan jasa dengan kategori mewah, seperti:
- Layanan kesehatan premium, Rumah sakit dengan layanan VIP.
- Pendidikan bertaraf internasional, Institusi pendidikan dengan biaya tinggi.
- Konsumsi listrik besar, Rumah tangga dengan daya listrik 3.600–6.600 VA.
- Makanan dan bahan makanan mewah, Beras premium, buah impor, ikan seperti salmon dan tuna, daging wagyu atau kobe.
- Barang mewah lainnya, Elektronik (TV, kulkas), kendaraan bermotor, pakaian fesyen, hingga tanah dan bangunan.