Terungkap Anak Bos Toko Roti di Jakarta Pernah Aniaya Adik dan Ibunya
- Istimewa
"Kami sangat menyesali kejadian ini dan meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan. Kami juga berkomitmen untuk membantu proses hukum yang sedang berlangsung," tambah mereka.
Terkait tudingan bahwa pihak toko tidak menghubungi korban, Lindayes menjelaskan bahwa mereka menunggu arahan dari kepolisian.
"Kami berterima kasih kepada publik yang telah membantu mengungkap kasus ini. Kami akan terus mengawal prosesnya bersama kalian," kata pihak toko.
Sementara itu, polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka setelah memeriksa bukti dan fakta yang ada.
"Setelah gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menetapkan GSH sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (16/12/2024).
George dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. Proses hukum terhadapnya kini terus berlanjut.