Anak Bos Toko Roti yang Kabur ke Sukabumi Ditangkap Polisi: Tak Ada yang Kebal Hukum

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombespol Nicolas Ary Lilipaly
Sumber :
  • Viva.co.id

Namun, korban menolak karena tugas tersebut bukan tanggung jawabnya. Pelaku kemudian marah dan melemparkan kursi ke arah korban, hingga melukai bagian kepala dan bahu.  

Video penganiayaan tersebut sempat viral di media sosial melalui unggahan akun @OmJ_JeNggot. 

Dalam video itu, terlihat seorang pria melempar kursi dan menyerang karyawan toko roti. 

Akibat perbuatannya, GSH kini terancam hukuman penjara maksimal 2,5 tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.