Pemilik Kendaraan Siap-siap, Ada Komponen Pajak Baru Kendaraan Mulai Januari 2025
- Viva.co.id
Purwasuka – Mulai 5 Januari 2025, para pemilik kendaraan bermotor di Indonesia akan menghadapi tambahan dua jenis pajak baru.
Pajak ini mencakup opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang masing-masing dikenakan sebesar 66 persen dari pajak terutang.
Dengan adanya tambahan ini, jumlah total komponen pajak yang harus dibayarkan untuk kendaraan baru meningkat dari tujuh menjadi sembilan.
Dilansir dari Viva.co.id, sebelumnya, komponen pajak meliputi PKB, BBNKB, opsen PKB, opsen BBNKB, SWDKLLJ, biaya administrasi STNK, dan biaya admin TNKB.
Penambahan opsen pajak ini dipastikan akan berdampak pada pengeluaran masyarakat, terutama yang berencana membeli kendaraan pada tahun depan.
Perhitungan Pajak Baru
Untuk memahami tambahan ini, contoh sederhana bisa diambil, jika PKB kendaraan adalah Rp1 juta, maka akan ada tambahan opsen PKB sebesar Rp660 ribu (66 persen dari PKB).