Angka Perceraian di Subang Meningkat, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama
- Pixaba
Purwasuka – Aejak awal tahun hingga 10 Desember 2024, Pengadilan Agama Kabupaten Subang mencatat 4.612 kasus perceraian.
Jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah hingga akhir tahun, mengingat masih ada potensi pendaftaran baru dari pihak penggugat.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Subang, Bunyamin Hasibuan, menjelaskan bahwa mayoritas penyebab perceraian adalah masalah ekonomi.
"Sekitar 80 persen kasus adalah gugat cerai, dan penyebabnya kebanyakan soal ekonomi," ujar Bunyamin pada Selasa, 10 Desember 2024 dilansir dari Viva Jabar.
Ia juga menambahkan, meski faktor ekonomi menjadi dominan, ada pula alasan lain seperti masalah pekerjaan dan penggunaan gadget yang berlebihan.
"Banyak faktor sebenarnya, mulai dari pekerjaan hingga penggunaan gagdet," ungkapnya.
Salah satu penggugat, Risma (36), membagikan pengalamannya. Ia mengajukan gugatan cerai karena sang suami tidak bekerja selama bertahun-tahun.
Risma, yang merupakan warga Pantura, harus bekerja di pabrik selama enam tahun untuk menghidupi keluarganya sendirian.
"Saya bekerja di pabrik sudah lama, sementara suami tidak punya pekerjaan. Karena itu, saya memutuskan untuk mengajukan cerai," ujarnya.
Risma berharap proses sidang segera selesai agar ia bisa melanjutkan hidup tanpa hambatan.
"Kalau sudah resmi, kan lebih mudah kalau mau menikah lagi," katanya.
Selain menangani ribuan kasus perceraian, Pengadilan Agama Subang juga telah menerbitkan sekitar 5.000 akta cerai sepanjang tahun ini.
Menurut Bunyamin, pengadilan berupaya memberikan layanan yang cepat dan efisien untuk masyarakat.
"Kami berusaha memberikan yang terbaik, prosesnya dibuat lebih ringkas dan hemat biaya," tutupnya.