KPK Sebut Status Penahanan Lukas Enembe Dibantarkan Sejak 23 Oktober 2023
- ist
Purwasuka – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa sebelum Lukas Enembe meninggal dunia pihaknya telah bantarkan status penahanan mantan Gubernur Papua tersebut.
Adapun tujuannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan agar Lukas Enembe dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif di RSPAD Gatot Subroto.
"Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif," tukasnya.
Sekedar diektahui, eks Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia pada Selasa 26 Desember 2023.
Bahkan, KPK menuturkan Lukas sudah lama melakukan perawatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
"KPK menyampaikan duka cita atas meninggalnya Bpk. Lukas Enembe (LE) yang sedang menjalani perawatan kesehatan di RSPAD Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa 26 Desember.