Akibat Tahanan Kabur, 4 Polisi di Polsek Tanah Abang Dipatsuskan

Ilustrasi tahanan dapat remisi Hari Raya Nyepi 2024
Sumber :
  • Ist

Purwasuka – Setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh Propam, Polres Metro Jakarta Pusat memberikan sanksi kepada empat anggota polisi yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas, yang menyebabkan belasan tahanan Polsek Tanah Abang kabur.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yg telah diamankan kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ungkap Susatyo dalam keterangannya, Jumat (23/2/2024).

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus, antara lain:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.

3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.