Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Versi NU dan Muhammadiyah
Selasa, 31 Desember 2024 - 08:48 WIB
Sumber :
VIVAPurwasuka – Tinggal menghitung jari, seluruh masyarakat dunia akan digembirakan dengan momen pergantian tahun baru Masehi 2024/2025.
Namun, di beberapa negara mayoritas Islam, tanpa terkecuali di Indonesia, hukum merayakan tahun baru Masehi selalu menjadi perdebatan yang hangat.
Ilustrasi Perayaan Tahun Baru
Photo :
- -
Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam?
Ini jawaban versi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah:
Dilansir laman NUOnline, Selasa, 31 Desember 2024, hukum merayakan tahun baru Masehi merupakan sebuah hal yang mubah (boleh dilakukan).
Kebolehan tersebut mengacu pada fatwa ulama Syafi'iyah Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), dalam kitabnya menjelaskan: