Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Versi NU dan Muhammadiyah

Ilustrasi pesta kembang api di malam tahun baru 2025
Sumber :
  • Pinterest

VIVAPurwasuka – Tinggal menghitung jari, seluruh masyarakat dunia akan digembirakan dengan momen pergantian tahun baru Masehi 2024/2025.

Namun, di beberapa negara mayoritas Islam, tanpa terkecuali di Indonesia, hukum merayakan tahun baru Masehi selalu menjadi perdebatan yang hangat.

Ilustrasi Perayaan Tahun Baru

Photo :
  • -

Lantas, bagaimana hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam?

Ini jawaban versi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah:

Dilansir laman NUOnline, Selasa, 31 Desember 2024, hukum merayakan tahun baru Masehi merupakan sebuah hal yang mubah (boleh dilakukan).

Kebolehan tersebut mengacu pada fatwa ulama Syafi'iyah Syekh Ibn Hajar Al-Haitami (wafat 974 H), dalam kitabnya menjelaskan: